Halaman:UU 4 1978.djvu/1

Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1978
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun

1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.