Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1978
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG. |