IG yang berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi
Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang ini.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 23
IG yang berjenis IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
menyelenggarakan IGT dapat bekerja sama dengan
Badan.
Setiap orang dapat menyelenggarakan IGT hanya untuk
kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah.