Halaman:UU 4 2011.djvu/11

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 24
  1. Badan dapat mengintegrasikan:
    1. lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru; dan
    2. IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru.
  2. Badan dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.


BAB V
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 25
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
  1. pengumpulan DG;
  2. pengolahan DG dan IG;
  3. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
  4. penyebarluasan DG dan IG; dan
  5. penggunaan IG.


Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial


Pasal 26
  1. Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan proses atau cara untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG.
  2. DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. DG Dasar; dan
    2. DG Tematik.