Halaman:UU 4 2011.djvu/12

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 27
  1. Pengumpulan DG dilakukan dengan:
    1. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
    2. pencacahan; dan/atau
    3. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
    1. sistem referensi geospasial; dan
    2. jenis, definisi, kriteria, dan format data.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 28
  1. Pengumpulan DG harus memperoleh izin apabila:
    1. dilakukan di daerah terlarang;
    2. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
    3. menggunakan wahana milik asing selain satelit.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
  1. Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam pengumpulan DG pada suatu kawasan harus memberitahukan kepada pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan tersebut.
  2. Pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menolak dan/atau menyarankan agar kegiatan pengumpulan data dilaksanakan pada waktu lain hanya apabila di kawasan tersebut ada hal yang dapat membahayakan pengumpul data.