|
- Pengumpulan DG dilakukan dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur
dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
- pencacahan; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
- sistem referensi geospasial; dan
- jenis, definisi, kriteria, dan format data.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
|