Halaman ini telah diuji baca
Pasal 40
|
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
Pasal 41
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak. |
Pasal 42
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat terbuka. |
Pasal 43
|
Pasal 44
|