Halaman:UU 4 2011.djvu/16

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 40
  1. Pengamanan DG dan IG juga dilakukan terhadap tanda fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).
  2. Pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar IG:
    1. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
    2. terjaga kerahasiaannya untuk IG yang bersifat tertutup.


Bagian Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial


Pasal 41
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.

Pasal 42
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat terbuka.

Pasal 43
  1. IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah bersifat terbuka.
  2. IGT tertentu yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dapat bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44
  1. Penyelenggara IG yang bersifat terbuka menyebarluaskan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna.