Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh
Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Bagian Ketujuh
Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Pasal 53
|
BAB VI
PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL
BAB VI
PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 54
Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang. |
Pasal 55
|
Pasal 56
|