Halaman:UU 4 2011.djvu/19

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketujuh
Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Pasal 53
  1. Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
  2. Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL


Pasal 54
Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.

Pasal 55
  1. Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang wajib memenuhi kualifikasi sebagai kelompok yang bergerak di bidang IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
  1. Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh badan usaha wajib memenuhi:
    1. persyaratan administratif; dan
    2. persyaratan teknis.