Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
- Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau
kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
- Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
- Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama.
|