Halaman ini telah diuji baca
|
BAB VIII
LARANGAN
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 58
Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang digunakan. |
Pasal 59
|
Pasal 60
|