Halaman:UU 4 2011.djvu/5

Halaman ini telah diuji baca


BAB III
JENIS INFORMASI GEOSPASIAL


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 4
Jenis IG terdiri atas:
  1. IGD; dan
  2. IGT.


Bagian Kedua
Informasi Geospasial Dasar


Pasal 5
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
  1. jaring kontrol geodesi; dan
  2. peta dasar.

Pasal 6
Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
  1. JKHN;
  2. JKVN; dan
  3. JKGN.

Pasal 7
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa:
  1. Peta Rupabumi Indonesia;
  2. Peta Lingkungan Pantai Indonesia; dan
  3. Peta Lingkungan Laut Nasional.

Pasal 8
  1. JKHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a digunakan sebagai kerangka acuan posisi horizontal untuk IG.
  2. Koordinat JKHN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem referensi koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.