Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
garis pantai surut terendah;
garis pantai pasang tertinggi; dan
garis pantai tinggi muka air laut rata-rata.
Pada Peta Rupabumi Indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata.
Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah.
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
Pasal 14
Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua
titik yang mempunyai ketinggian yang sama di
permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar
laut.
Pada Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan
dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik
ketinggian di darat.
Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta
Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan
dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di
darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut.