Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e digambarkan berdasarkan dokumen penetapan
penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan oleh
Instansi Pemerintah yang berwenang.
Dalam hal terdapat batas wilayah yang belum ditetapkan
secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan batas
wilayah sementara yang
penggambarannya dibedakan dengan menggunakan
simbol dan/atau warna khusus.
Pasal 17
IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis
untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan
secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau
perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya
yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola
dan struktur kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD
harus dilakukan tanpa menunggu pemutakhiran secara
periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.