ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
UMUM Perhitungan Anggaran Tahun 1968 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakian Rakyat. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
|
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 |