Halaman ini telah diuji baca
Desa.
|
Pasal 11
|
Pasal 12
|
Pasal 13
Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa. |
Bagian Keempat
Sekretariat Desa
Bagian Keempat
Sekretariat Desa
Pasal 14
Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa. |
Pasal 15
|
Bagian Kelima
Dusun
Bagian Kelima
Dusun
Pasal 16
|
Bagian Keenam
Lembaga Musyawarah Desa
Bagian Keenam
Lembaga Musyawarah Desa
Pasal 17
|