Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh
Keputusan Desa
Bagian Ketujuh
Keputusan Desa
Pasal 18
Kepala Desa menetapkan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa. |
Pasal 19
Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 20
|
Bagian Kedelapan
Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
Bagian Kedelapan
Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
Pasal 21
|
BAB III
KELURAHAN
BAB III
KELURAHAN
Bagian Kesatu
Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
dan Penghapusan Kelurahan
Bagian Kesatu
Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
dan Penghapusan Kelurahan
Pasal 22
|
Bagian Kedua
Pemerintah Kelurahan
Bagian Kedua
Pemerintah Kelurahan
Pasal 23