Halaman ini telah diuji baca
Pasal 29
Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan. |
Pasal 30
|
Bagian Kelima
Lingkungan
Bagian Kelima
Lingkungan
Pasal 31
|
BAB IV
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB IV
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 32
|
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 33
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum. |
Bagian Kedua
Pengawasan
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
|
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 35
|