Halaman ini telah diuji baca
Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
|
Pasal 36
|
Pasal 37
Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku
selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi:
|
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1979
TENTANG
PEMERINTAHAN DESA