Halaman ini telah diuji baca
REPUBLIK INDONESIA
- 5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010 REPUBLIK INDONESIA, |
SEKRETARIAT NEGARA RI |