II.
|
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
- Angka 1
- Pasal 2
- Ayat (1)
- Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan Undang Undang ini.
- Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :
- 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana;
- 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
- 3. putusan kasasi.
- Yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Ayat (3). . .
|