Halaman ini telah diuji baca
NOMOR 6 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; |
Mengingat: |
|
Memperhatikan: | Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN
1969. |
Pasal 1
|
Pasal 2
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan Di Jakarta,