UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1963
TENTANG
FARMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi. sebagai pelaksanaan dari pada Undang undang tentang Pokok pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B;
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang undang Dasar;
- Pasal 4 (c), (.f) dan (g), pasal 11 dan 14 Undang undang Pokok pokok Kesehatan (Undang undang No. 9 tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1950 No. 131);
- Undang undang tentang Tenaga Kesehatan (Undang undang No. 6 tahun 1963. Lembaran Negara tahun 1963 No. 79);
- Undang undang tentang Barang Undang undang No. 10 tahun 1961 ( Lembaran Negara tahun 1961 No.215);
- Undang undang tentang Perusahaan Daerah (Undang undang No. 5 tahun 1962, Lembaran Negara tahun 1962 No. 10)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
- Undang undang No. 10 Prp tahun 1960;
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG FARMASI
|