Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh
Pemusnahan
Bagian Ketujuh
Pemusnahan
Pasal 18
|
Pasal 19
Bank Indonesia wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 20
|