setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara;
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
transaksi perdagangan internasional;
simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
transaksi pembiayaan internasional.
BAB VI PENUKARAN RUPIAH
Pasal 22
Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak
sebagian karena terbakar atau sebab lainnya
dilakukan penggantian dengan nilai yang sama
nominalnya.