Halaman:UU 7 2011.djvu/11

Halaman ini telah diuji baca


BAB V
PENGGUNAAN RUPIAH


Pasal 21
  1. Rupiah wajib digunakan dalam:
    1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    3. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
    3. transaksi perdagangan internasional;
    4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
    5. transaksi pembiayaan internasional.


BAB VI
PENUKARAN RUPIAH


Pasal 22
  1. Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
    2. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.