|
- Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar
atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian
Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
- Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat
diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
- Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
|