Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Setiap orang dilarang merusak,
memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara.
Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau
membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah
Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
Palsu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak,
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.