Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah
Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah
Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur
hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
Pasal 38
Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal
36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh
pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah,
badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah
Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana
dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum
ditambah 1/3 (satu per tiga).