Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 41
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. |
Pasal 43
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini. |