Halaman:UU 7 2011.djvu/20

Halaman ini telah diuji baca
  1. Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Pasal 41
  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 42
Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

Pasal 43
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang

ini.