Halaman:UU 7 2011.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
  2. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
  3. Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  4. Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
  5. Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
  6. Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
  10. Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.
  11. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
  12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.