Halaman:UU 7 2011.djvu/4

Halaman ini telah diuji baca


BAB II
MACAM DAN HARGA RUPIAH


Bagian Kesatu
Macam Rupiah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
  2. Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
  3. Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.


Bagian Kedua
Harga Rupiah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
  2. Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
  3. Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
  4. Dalam menetapkan pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
  5. Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang.