BAB III
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Bagian Kesatu
Ciri Rupiah
Pasal 4
|
Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
|
Pasal 5
|
- Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- nomor seri pecahan;
- teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
- tahun emisi dan tahun cetak.
- Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- frasa ”Republik Indonesia”;
- sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
- tahun emisi.
- Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
- Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
|