Halaman:UU 7 2011.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


BAB IV
PENGELOLAAN RUPIAH


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 11
  1. Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
    1. Perencanaan;
    2. Pencetakan;
    3. Pengeluaran;
    4. Pengedaran;
    5. Pencabutan dan Penarikan; dan
    6. Pemusnahan.
  2. Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
  3. Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
  4. Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.

Pasal 12
Seluruh tahapan dalam Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengikuti prosedur pengamanan.