Pasal 10
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
|
BAB IV
PENGELOLAAN RUPIAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
|
- Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
- Perencanaan;
- Pencetakan;
- Pengeluaran;
- Pengedaran;
- Pencabutan dan Penarikan; dan
- Pemusnahan.
- Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
- Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
- Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.
|
Pasal 12
|
Seluruh tahapan dalam Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengikuti prosedur pengamanan.
|