Halaman:UU 7 2011.djvu/8

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Perencanaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
  2. Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia.


Bagian Ketiga
Pencetakan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.
  2. Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
  3. Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
  4. Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.


Bagian Keempat
Pengeluaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
  2. Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai.