Halaman:UU 7 2011.djvu/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah.


Bagian Kelima
Pengedaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
  2. Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


Bagian Keenam
Pencabutan dan Penarikan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
  2. Pencabutan dan Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama.
  3. Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Pencabutan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.