Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
|
BAB II
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Kedudukan
Bagian Kesatu
Kedudukan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. |
Bagian Kedua
Kewajiban
Bagian Kedua
Kewajiban
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
|