Halaman:UU 8 1974.djvu/2

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  2. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
  3. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
  4. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Pegawai Negeri terdiri dari:
    1. Pegawai Negeri Sipil, dan
    2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
    1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
    2. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
    3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB II
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Kedudukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan

Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.


Bagian Kedua
Kewajiban

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
  2. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang undang.