Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pasal 23
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain. |