Halaman:UU 8 1974.djvu/6

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Susunan kata kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut:
    Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
    Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
    Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
    Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal pasal 27 dan 28 Undang Undang Dasar 1945.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945, akan diatur tersendiri.


Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.