Halaman:UU 8 1974.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketujuh
Kesejahteraan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.


Bagian Kedelapan
Penghargaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan.
  2. Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.


Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.


Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Undang undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.


Bagian Kesebelas
Lain-lain

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Perincian tentang hal hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan.