Halaman:UU 8 1974.djvu/8

Halaman ini telah diuji baca


BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang undang ini, segala peraturan perundang undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78);
  3. Undang undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang "Menetapkan Undang undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang undang Republik Indonesia", sebagai Undang undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);
  4. Undang undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 259).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.