UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1978
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran
Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditandatangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;
- bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;
|
Mengingat:
|
- Pasal ayat (1). Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33 ayat (3) Undang-dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
- Undang-undang Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2722);
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR.
|