Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan dalam:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |