|
- Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat:
- melakukan hubungan usaha dengan Pengguna
Jasa;
- terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
- terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau
- Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
- Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
- Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya
memuat:
- identifikasi Pengguna Jasa,
- verifikasi Pengguna Jasa, dan
- pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
- Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
|