|
- Pihak Pelapor wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa
yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor
bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama
orang lain.
- Dalam hal Transaksi dengan Pihak Pelapor dilakukan
untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain,
Pihak Pelapor wajib meminta informasi mengenai
identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa
dan orang lain tersebut.
- Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung
yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak lengkap, Pihak Pelapor wajib menolak Transaksi
dengan orang tersebut.
|