|
- Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,
hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen
atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan
Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk
memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik,
penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|