Halaman:UU 8 TAHUN 2010.djvu/9

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 13
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 14
Setiap Orang yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 15
Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 16
Dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana Pencucian Uang yang sedang diperiksa, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau

Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN


Bagian Kesatu
Pihak Pelapor


Pasal 17
  1. Pihak Pelapor meliputi:
    1. penyedia jasa keuangan:
      1. bank;
      2. perusahaan pembiayaan;
      3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;