UNDNAG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1963
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963;
|
Mengingat:
|
- pasal 23 ayat 1 Undang undang Dasar;
- pasal pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember;
- Undang undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
- Undang undang No.21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia;
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
Undang undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963.
|
Pasal 1
|
- Pendapatan Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 271.030.413.700, terdiri atas:
- penerimaan biasa Rp.212.863.998. 700, dan
- penerimaan luar biasa Rp.59.166,415.000,
- Perincian penerimaan penerimaan dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran
Gabungan I dan II kolom 3, 4 dan Undang undang ini.
|
Pasal 2
|
- Belanja Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 305.624. 769.400, terdiri atas:
- pengeluaran rutin sebesar Rp.216.461.494.700, dan
- pengeluaran pembangunan sebes ar Rp.79.162. 274.700,
- Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran Gabungan IV kolom 4, 5 dan 6 Undang undang ini.
|
Pasal 3
|
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang, bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang undang ini, tidak berlaku lagi.
|
Pasal 4
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan Mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
|