Halaman:UU 9 1974.djvu/1

Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1974
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerjasama yang efektif dalam melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi;
  2. bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah di tanda tangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi ;
  3. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang undang.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.



Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:


UNDANG UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK

INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI



Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang undang ini.

Pasal 2

Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

JENDERAL TNI