Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2011
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG SISTEM RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang :
- a. bahwa Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
- Mengingat :
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG.