UNDANG-UNDANG DARURAT
NOMOR 1 TAHUN 1981
TENTANG
TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil;
|
Menimbang pula:
|
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
|
Mengingat:
|
- pasal-pasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-undang tentang penghapusan Pengadilan-Raja (Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1947 No. 23) yuncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1950 tentang peraturan daerah pulihan, setelah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 1950;
- pasal 9 ayat 3 kontrak politik yang dibuat dengan pemerintah-pemerintah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu, karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia
Timur dahulu (Staatsblad 1939 No. 146, 612 dan 613), pula pasal 9 ayat 3 "Peraturan Swapraja 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) yang sekedar mengenai daerah-daerah Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dahulu karesidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu yang hubungannya dengan Pemerintah Republik Indonesia diperintahkan oleh yang disebut "Korte Verklaring";
|
- Mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal bertentangan dengan Undang-undang ini.
-
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL.
|