|
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan :
- Mahkamah Justisi di Makasar dan alat Penuntutan Umum padanya;
- Appelraad di Makasar;
- Appelraad di Medan;
- segala Pengadilan Negara dan segala Landgerecht (cara baru), dan alat Penuntutan Umum padanya;
- segala Pengadilan Kepolisian dan alat Penuntutan Umum padanya;
- segala Pengadilan Magistraat (Pengadilan Rendah);
- segala Pengadilan Kabupaten;
- segala Raad Distrik;
- segala pengadilan Distrik;
- segala Pengadilan Negorij.
- Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan :
- segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuursrechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, Karesidenan kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Swapraja;
- segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreeksbestuurd gebied), kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Adat.
- Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) tidak sedikitpun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Organisatie.
- Pelanjutan peradilan Agama tersebut di atas dalam ayat (2) bab a dan b, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|