Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. perkara-perkara pidana sipil yang diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, atau yang menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (3) bab b dianggap diancam dengan hukuman pengganti yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah begitu juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 "Kitab Undang-undang Hukum Pidana", diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam sidang dengan tidak dihadiri oleh Jaksa, kecuali bilamana Jaksa itu sebelumnya telah menyatakan keinginannya untuk menjalankan pekerjaannya pada sidang itu;
  2. dalam hal memeriksa dam memutus perkara-perkara yang dimaksudkan dalam bab a tadi, berlaku ketentuan dalam pasal-pasal 46 sampai terhitung 52 dari "Reglemen untuk Landgerecht" (Staatsblad 1914 No. 317), sedang perkara-perkara itu dapat diperiksa dan diadili walaupun terdakwanya tidak hadir asal saja terdakwa itu telah dipanggil untuk menghadap dengan sah;
  3. terhadap putusan yang dijatuhkan dengan tak berhadirnya terhukum itu siterhukum dapat memajukan perlawanan;
  4. sebagai acara memeriksa dan memutus dengan tak berhadirnya terhukum itu dan memajukan perlawanan itu, diturut ketentuan dalam pasal 6 "Reglemen untuk Landgerecht" (Staatsblad 1914 No. 317) yuncto 1917 No. 323 dengan pengertian bahwa perlawanan itu harus diajukan kepada Jaksa;
  5. putusan-putusan dalam perkara-perkara yang dimaksudkan dalam bab a tadi juga jika perkara-perkara itu tak dimajukan secara singkat (sumir), tak usah dibuat tersendiri akan tetapi boleh dimasukkan dalam catatan pemeriksaan sidang.
  1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara pidana selainnya dari pada yang dimaksudkan dalam ayat 1 bab a tadi, oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau oleh jaksa yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa dapat dimohon bandingan oleh Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri itu, jika putusan itu tidak mengandung pembebasan dari tuntutan seluruhnya. Bandingan itu tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lain.
  2. Kecuali jika terdakwa dibebaskan, maka sesudah putusan yang dimaksudkan dalam ayat 2 tadi diucapkan, hakim mengingatkan terdakwa akan haknya untuk mohon bandingan dalam tenggang yang ditetapkan, atau untuk menerima baik putusan Pengadilan, atau sesudah dimohon bandingan untuk menarik kembali permohonan itu, atau untuk minta supaya menjalankannya putusan dipertangguhkan 14 hari lamanya dalam tempo mana ia akan memasukkan permohonan grasi.
  3. Peringatan ini dijalankan oleh Panitera jika putusan diberitahukannya kepada terdakwa dalam penjara.
  4. Perbuatan yang dilakukan menurut ayat 3 tadi harus dicatat dalam surat catatan pemeriksaan sidang.
  5. Perbuatan yang dilakukan menurut ayat 4 tadi harus dicatat di bawah surat putusan.