Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
|
Pasal 8
Jika Jaksa yang memohon bandingan, maka hal ini harus selekas-lekasnya diberitahukan kepada terdakwa. |
Pasal 9
Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan bandingan dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan jika dicabut permohonan sedemikian, maka tidak dapat diajukan lagi. |
Pasal 10
|
Pasal 11
Pemeriksaan dalam tingkat bandingan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan Tiga Hakim, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri terdakwa atau saksi. |
Pasal 12
Dalam perkara kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, sejak permohonan bandingan diajukan Pengadilan tinggilah yang menentukan ditahan atau tidaknya. |